Semua kasus positif malaria hasil pemeriksaan laboratorium harus diobati Artemisinin Combination Therapy (ACT). Target nasional adalah lebih dari 90% penderita malaria terobati.
Tahun 2020 sebanyak 14.042 atau 92% kasus positif diobati ACT. Sedangkan 1.299 kasus atau 8% yang belum diobati sesuai standar. Pencegahan malaria, lanjut Messerassi, dilakukan dengan distribusi 973.800 lembar kelambu anti nyamuk kepada masyarakat sasaran.
Alokasi kelambu terbanyak didistribusikan ke masyarakat di daerah endemis tinggi berdasarkan jumlah kelompok tidur dalam rumah dan luar rumah. “Hasil pemantauan pasca distribusi kelambu didapati kelambu sudah digunakan untuk tidur malam namun ada kelambu hanyut atau rusak pasca bencana alam,” ungkapnya.
Yang menjadi tantangan menurutnya adalah pengendalian vektor. Masalah malaria harus diselesaikan lintas sektor karena berhubungan dengan tempat perindukkan malaria seperti di muara-muara.
Tantangan lainnya adalah menurunkan status endemis tinggi malaria di Pulau Sumba, menyediakan akses ke layanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 atau bencana alam terutama di daerah sulit, terpencil, dan kepulauan. (rdp)