Pemprov DKI Jakarta Izinkan Restoran Jualan hingga Sahur

photo author
- Rabu, 14 April 2021 | 00:55 WIB
WhatsApp Image 2021-04-13 at 8.47.54 PM
WhatsApp Image 2021-04-13 at 8.47.54 PM

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.

Namun masjid dilarang keras mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Sebab, kegiatan tersebut akan sulit menerapkan protokol kesehatan. (Ibs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X