"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.
Namun masjid dilarang keras mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Sebab, kegiatan tersebut akan sulit menerapkan protokol kesehatan. (Ibs)