JAKARTA, Klikaktual.com - Meski masih pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan rumah makan dan restoran buka hingga sahur selama Ramadhan 1442 H.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kemarin.
Diakui Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengizinkan restoran untuk buka selama Ramadhan tetapi juga mal atau pusat perbelanjaan.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).
Meski diizinkan, namun Riza mengingatkan harus mengikuti ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.
Dijelaskannya, untuk makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.
Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.