Keenam, pelaku wisata direkomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
BPPTKG masih menetapkan status aktivitas vulkanik Gunung Merapi pada level III atau ‘siaga.’ Status ini ditetapkan sejak 5 November 2020 lalu. (rdp)