Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Dijual untuk Bayar Utang

photo author
- Kamis, 8 April 2021 | 17:01 WIB
168686578_355312315829393_181576330611234219_n
168686578_355312315829393_181576330611234219_n

Dasar hukum soal TMII menurut Pratikno, merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977 bahwa TMII merupakan milik negara.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," jelasnya. (ibs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X