Mau Terbang Pakai Lion? Ini Syarat Terbarunya

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 10:00 WIB
WhatsApp Image 2021-04-06 at 2.09.45 AM
WhatsApp Image 2021-04-06 at 2.09.45 AM

1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG DIPERBOLEHKAN MASUK KE INDONESIA:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
  4. Wajib melampirkan hasil negatif Swab test RT/PCR maksimal 3x24 jam dan mengisi surat elektronik e-HAC.
  5. Kembali melakukan tes ulang Swab test RT/PCR dan menjalani karantina 5x24 jam. Setelah itu, WNA/WNI dari luar negeri wajib kembali melakukan Swab test RT/PCR sekali lagi usai karantina. (gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X