1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG DIPERBOLEHKAN MASUK KE INDONESIA:
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
- Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
- Wajib melampirkan hasil negatif Swab test RT/PCR maksimal 3x24 jam dan mengisi surat elektronik e-HAC.
- Kembali melakukan tes ulang Swab test RT/PCR dan menjalani karantina 5x24 jam. Setelah itu, WNA/WNI dari luar negeri wajib kembali melakukan Swab test RT/PCR sekali lagi usai karantina. (gna)