Mau Terbang Pakai Lion? Ini Syarat Terbarunya

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 10:00 WIB
WhatsApp Image 2021-04-06 at 2.09.45 AM
WhatsApp Image 2021-04-06 at 2.09.45 AM

JAKARTA, klikaktual.com - Lion Air Group resmi mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpangnya. Berlaku sejak 1 April 2021 lalu. Ketentuan ini sebagai penyesuaian kebijakan pemerintah.

Dalam siaran persnya, Minggu (4/4/2021), Lion Air, Wings Air, Batik Air anggota Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan).

KETENTUAN PENERBANGAN DOMESTIK PERIODE 1 APRIL 2021 HINGGA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT, SESUAI:

1) Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

UNTUK PENERBANGAN TUJUAN BALI

Berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen/Swab test RT/PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam di bandara. Termasuk juga mengisi surat elektronik e-HAC.

KETENTUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL PERIODE 09 FEBRUARI 2021 HINGGA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT, SESUAI:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X