Simak! BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek dan Persyaratannya

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 12:11 WIB
BSU 2022 cair minggu ini, simak syarat penerima BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan terbaru. (pexels)
BSU 2022 cair minggu ini, simak syarat penerima BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan terbaru. (pexels)

7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca Juga: Raih Rating 3,9 Persen di Penayangan Perdana, Love In Contract Ada di Urutan Pertama

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status penerima BSU tahap ketiga 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

1.Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut.

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

5. Klik "Lanjutkan".

Baca Juga: Jadwal Tayang Antares Season 2 hingga Tamat, Jangan Sampai Kelewatan

Jika data yang anda masukan tergolong calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Selain itu terdapat sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi bagi para pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut diantaranya:

Baca Juga: Maulid Nabi, Ini 10 Ide Tema Pengajian yang Bisa Kamu Coba

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X