Bantuan Tahap 1 Cair, Cek Daftar Nama Penerima BLT BBM 2022 Tanpa Lewat Aplikasi Cek Bansos di Sini

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi BLT BBM (Freepik)
Ilustrasi BLT BBM (Freepik)

JAKARTA, Klikaktual.com - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahap pertama telah cair sejak pekan lalu. Pencairan BLT BBM lelaui PT Pos Indonesia.

Besaran dana BLT BBM 2022 diketahui sebesar Rp 600.000. Tapi pada proses pencairannya dilakukan sebanyak empat kali dengan besaran nominal Rp150.000 per KPM.

Penyaluran BLT BBM diharapkan bisa membantu masyarakat Indonesia untuk membeli kebutuhan BBM yang saat ini sedang mengalami kenaikan harga.

Hingga kini, pencairan BLT BBM masih dilakukan. Tapi sebelum mendatangi kantor Pos sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa Anda benar terdaftar.

Baca Juga: Wisata Air Terjun Bidadari Bogor, Simpan Keindahan Alam dan Punya Daya Tarik Tersendiri

Anda bisa login lewat aplikasi cek bansos atau tanpa aplikasi alias di link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat status daftar penerima.

Berikut tata cara cek daftar nama penerima BLT BBM 2022 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Akses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ lewat browser atau Google

2. Masukkan data dari KTP yang diminta form seperti alamat lengkap, provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan

Baca Juga: Keindahan Air Terjun Ciherang di Bogor, Tawarkan Panorama Alam yang Manjakan Mata

3. Dilanjut isi nama lengkap sesuai KTP tidak boleh nama panggilan atau nama sapaan

4. Isi kode captcha, jika dirasa kurang jelas bisa lakukan refresh untuk mendapatkan kode yang baru dan isi kembali kotak tersebut

5. Terakhir klik "Cari Data", setelahnya akan muncul informasi seputar data Anda beserta bansosnya.

Sebagai tambahan, link cekbansos.kemensos.go.id bisa juga digunakan untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos lainnya yang cair di bulan September 2022 yakni BPNT dan PKH.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X