Info Pencairan BSU Tahap 2, Ini Kepastian dari Kemnaker dan Cara Cek Nama Penerima

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 11:08 WIB
Info Pencairan BSU Tahap 2, Ini Kepastian dari Kemnaker dan Cara Cek Nama Penerima (Tangkapan layar Kemnaker.go.id)
Info Pencairan BSU Tahap 2, Ini Kepastian dari Kemnaker dan Cara Cek Nama Penerima (Tangkapan layar Kemnaker.go.id)

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022" jika terdaftar sebagai penerima manfaat BSU tahap 2.

Syarat BSU tahap 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung Sajikan Pemandangan Indah dan Menu yang Enak

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Batu yang Wajib Dikunjungi, Serasa Berada di Luar Negeri

4. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

5. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X