Pekerja PHK yang Bisa Dapat Bansos BSU 2022 Rp600.000, Berikut Persyaratan dan Pendaftaran

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 23:04 WIB
Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan. (Pixabay)
Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan. (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pada Senin 12 September lalu pemerintah telah menggelontorkan pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah2022.

Sebanyak 4 Juta pekerja akan mendapatkan Bansos BSU 2022 tahap 1 yang  cair sebesar RP600.000.

Namun timbul pertanyaan apakah Pekerja PHK bisa mendapatkan Bansos BSU tahun 2022 tahap 1 yang cair Rp600.000?

Simak Info Pekerja PHK Yang Bisa Dapat Bansos BSU 2022 RP600.000.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat tentang Pentingnya Akhlak dalam Membangun Kemajuan Bangsa

Diketahui penyaluran Bansos BSU 2022, Kemnaker turut menggandeng Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Kantor Pos agar BLT Rp600.000 bisa segera cair ke pekerja.

Penyaluran Bansos BSU 2022 tahap 1 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadwal TV NET TV Jumat 16 September 2022 : Hercai dan Jatanras

"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ucapnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Kemnaker sendiri telah merilis sejumlah persyaratan baru untuk mendapatkan BSU 2022 diantaranya;

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

2. Peserta masih aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X