JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi kode etik Polri (KKEP) melayangkan pemecatan kepada Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada saat sidang kode etik yang di laksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik kepada Ferdy dilaksanakan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri dan berlangsung selama hampir 16 jam.
Sidang dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari Ini di ANTV : Zoya Ternyata Simpan Perasaan pada Rudra
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar peraturan kode etik sebagai anggota Polri. Selain dikenakan sanki pemecatan secara tidak hormat, Eks Kadiv Propam itu juga dijatuhkan sejumlah sanksi lainnya.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik, dikutip klikaktual.com dari pikiran rakyat.
Menurut Dofiri, Ferdy Sambo akan dijatuhi beberapa sanksi yakni penempatan khusus di Mako Brimob selama 21 hari kedepan. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Tayang Hari Ini di ANTV : Tak Kuat Bukti, Rudra Tak Bisa Masuk Penjara
Dalam hal itu, Ferdy Sambo juga pernah mengakui penyesalannya, ia juga mengakui semua perbuatannya yang telah ia lakukan.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami," ujar Ferdy Sambo.
Meski dirinya telah mengakui semua perbuatannya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujarnya.
Baca Juga: Unggah Konten Judi Online Terkait Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap