JAKARTA, Klikaktual.com - Seorang pria asal Pekanbaru Riau ditangkap Polda Metro Jaya.
Gara-garanya ia menyebarluaskan konten berisi desas desus judi online dengan menyebut Ferdy Sambo sebagai Bos Besar.
Pria bernama Masril itu ditangkap berdasarkan laporan dari polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Ia ditangkap karena telah menyebarluaskan rumor yang tidak berdasar.
Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan selama 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 26 Agustus 2022.
Kombes pol Endra Zulpan menambahkan pria tersebut dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A artinya pelapor bukan dari masyarakat sipil melainkan berasal dari anggota Polri.
Berdasarkan keterangan yang dikutip klikaktual.com dari pikiran rakyat, pria tersebut sebelumnya mengunggah ulang konten berisi dugaan aktivitas perjudian dan kabar bunker milik Sambo yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang September 2022 Penuh Semangat dan Harapan
Dalam unggahan itu, pria asal Pekan baru tersebut meramaikan sebuah tagar berupa BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Karena itu pelaku bukan hanya terancam pasal perjudian saja. Tetapi juga terancam hukuman karena menyebarkan kabar bunker Rp900 miliar milik Sambo yang merupakan hoax.
Menanggapi banyaknya kabar berseliweran terkait Ferdy Sambo, Polri mengimbau warga untuk menghindari isu Ferdy Sambo yang belum jelas kebenarannya. ***