Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:34 WIB
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Ajukan Banding (YouTube POLRI TV RADIO)
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Ajukan Banding (YouTube POLRI TV RADIO)

MAJELIS sidang kode etik profesi Polri yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Putusan tersebut dibuat setelah Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah putusan dibacakan, majelis sidang kode etik menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ini Poin-poin Putusan Pimpinan Sidang

Ferdy Sambo pun mengaku menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya.

"Sebgaimana kami sampaikan secara proses di persidangan dan dengarkan putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua yang kami lakukan terhadap insitusi Polri," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan sebagaimana dikutip dari akun YouTube Polri itu.

Selain permintaan maaf, Ferdy Sambo juga meminta izin untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

"Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu juga memutuskan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Sanksi berikutnya berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022 2023: Ada Grup Neraka, Barcelona vs Bayern Munchen

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik Polri yang digelar secara tertutup pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam sidang kode etik tersebut  tersebut sebanyak 15 saksi dihadirkan. Sidang tersebut berlangsung secara pararel dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X