INILAH akhir karir Irjen Ferdy Sambo di kepolisian.
Ferdy Sambo yang belum lama ini dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca Juga: Ini Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Lengkap dari Awal sampai Akhir
Hasil sidang KEPP berupa pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri itu dibacakan pimpinan sidang yang merupakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," terang Komjen Ahmad Dofiri yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Polri.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Percuma Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Tak Berpengaruh pada Sidang Kode Etik
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J merupakan perbuatan tercela.
Selanjutnya, putusan berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
Dan yang ketiga, putusan berupa perintah penahanan Ferdy Sambo untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri menyatakan banding atas putusan itu. "Yang bersangkutan punya waktu 3 hari (banding)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. ***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Kak Onyot Komedian yang Diduga Sindir Ferdy Sambo di Acara Deddy Corbuzier
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang juga Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Disorot, Tidak Ada Permohonan Maaf pada Keluarga Brigadir J
Ini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J kepada Komnas HAM
Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik, Kenakan Seragam Lengkap dan Terlihat Tegang
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Ini Penjelasan Irjen Dedy Prasetyo
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?