JAKARTA, Klikaktual.com - Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, sidang akan dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya dan syarat formilnya harus terpenuhi.
Kemudian Dedy Prasetyo juga menambahkan akan dilakukan pendalaman materi mengenai hal hal yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik, Kenakan Seragam Lengkap dan Terlihat Tegang
"Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," sambungnya.
Menurutnya keputusan mengenai sanksi kepada Ferdy Sambo atau tidak akan langsung dibacakan hari ini.
Baca Juga: Ini Jadwal Tayang Film Kamu Tidak Sendiri di Bioskop Cirebon
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari jenderal kapolri RI yakni Listyo Sigit Prabowo dengan maksud dapat segera menyelesaikan proses peradilan dengan cepat.
"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tuturnya.
Untuk diketahui Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama istrinya yakni Putri Candrawathi.
Dua ajudannya yakni Bharada E, dan Bripka Ricky juga jadi tersangka termasuk asisten rumah tangganya yakni Kuat Ma'ruf.***