Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ini Poin-poin Putusan Pimpinan Sidang

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 03:34 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ini Poin-poin Putusan Pimpinan Sidang (Pikiran-rakyat.com)
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ini Poin-poin Putusan Pimpinan Sidang (Pikiran-rakyat.com)

KARIR Ferdy Sambo di kepolisian dipastikan berakhir. Ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam putusan sidang kode etik itu, setidaknya ada tiga poin penting dari pimpinan dan anggota sidang.

Ferdy Sambo yang belum lama ini dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J kepada Komnas HAM

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hasil sidang KEPP berupa pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri itu dibacakan pimpinan sidang yang merupakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," terang Komjen Ahmad Dofiri yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Polri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Dan, setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan tersebut.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J merupakan perbuatan tercela.

Kedua, putusan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Lengkap dari Awal sampai Akhir

Dan yang ketiga, putusan berupa perintah penahanan terhadap Ferdy Sambo untuk 20 hari ke depan.

Ferdy Sambo sendiri menyatakan banding atas putusan itu. "Yang bersangkutan punya waktu 3 hari (banding)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X