Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Berakhir, Hari Ini Diputuskan di Sidang Kode Etik

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:54 WIB
Dalang pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, 25 Agustus 2022. /Tangkapan layar/video/
Dalang pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, 25 Agustus 2022. /Tangkapan layar/video/

INILAH akhir dari karir Ferdy Sambo di kepolisian. Sudah banyak desakan agar ia segera dipecat.

Dan, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, menjadi penentuan lewat sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Ya, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," laya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo juga telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Daftar Nama 24 Anggota Polri yang Dicopot dan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Termasuk Kapolres Jaksel

Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Disinggung soal Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, Dedi Prasetyo menyebut hal itu tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi Prasetyo dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J

Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ungkapnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X