JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi sorotan dan bahan perbincangan publik.
Hingga saat ini, Polri masih terus mengusut kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Beragam pihak ikut terlibat dan menaruh perhatian pada kasus kematian Birgadir J. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun mempertanyakan sikap DPR yang hanya diam saja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 24 Agustus 2022 : Teman, Pasangan dan Kolega Membantu Pekerjaan Anda
"Lah ko DPR diam," kata Mahfud MD dikutip dari akun instagram @najwashihab.
Menanggapi 'tududhan' Mahfud MD, anggota DPR yang hadir dalam kesempatan itu menjawab jika DPR tidak boleh ikut campur di luar kasus yang berkaitan dengan DPR. Dia juga menuding Mahfud MD tidak tahu undang-undang.
"Wah itu Menkopolhukam tidak tahu Undang Undang, seharusnya DPR tidak boleh ikut campur," kata DPR.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Rabu 24 Agustus 2022 dari Bacaan Injil Yohanes 1:45-51
Mendengar pembelaan anggota DPR, Mahfud MD langsung menyangkalnya. Mahfud MD menyebut ada beberapa kasus dimana DPR ikut campur.
Mahfud MD memberikan kasus contoh AKBP Raden Brotoseno, yang juga pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam kasus AKBP Raden Brotoseno itu, pihak DPR ikut berpendapat. Dengan campur tangan DPR, Brotoseno akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Prediksi, Preview dan Head to Head PSM Makassar vs Kuala Lumpur City di AFC Cup 2022
Kasus lainnya adalah kasus pencabulan santri yang mana pada saat itu DPR angkat bicara dan akhirnya terselesaikan juga.
"Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena DPR ngomong, pencabulan santri ngomong, urusan apa ngomong," ujar Mahfud MD.