JAKARTA, Klikaktual.com - Polri akan segera menggelar reskontruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J.
Reka ulang akan digelar setelah ada hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
"Rekonstruksi sambil menunggu juga hasil ekshumasi autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, pada Minggu 21 Agustus 2022 dilansir dari pmjnews.com
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal itu dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
Baca Juga: 5 Gunung Dekat Jakarta, Cocok Untuk Pendaki Pemula
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Senin 22 Agustus 2022 : FTV Neng Angkot Plat 32, Aku dan Kamu Selamanya Sampai Tua
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni, Bharada RE, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mengingat akan digelarnya rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kemudian banyak pertanyaan yang timbul apakah tersangka dari pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo akan hadir?
Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng menjelaskan jika Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi maka ia wajib hadir karena statusnya masih dalam saksi. Hal itu diatur berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang Juklak/ Juknis Pemeriksaan Perkara Pidana.
Baca Juga: Kapan Serigala Terakhir Season 2 Episode 4 Tayang? Simak Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton
Namun, manakala statsunya berubah menjadi tersangka maka kehadiran tersangka tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.