Tega! Alasan Kenyamanan, Brigjen TNI Tembaki Kucing di Sesko TNI

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi Kucing (Pixabay)
Ilustrasi Kucing (Pixabay)

BANDUNG, Klikaktual.com - Kabar kematian kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) Bandung kian santer terdengar.

Kucing tersebut mati ditembak oleh oknum TNI. 

Dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Susanto mengatakan pelaku penembakan pada kucing di area Sesko TNI merupakan Brigadir Jenderal (Brigjen).

"Membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata PrantaraPrantara sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat.com pada 18 Agustus 2022.

Menurut Prantara, yang bersangkutan diduga melakukan penembakan kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitaran lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Seksko TNI.

Baca Juga: Simak, Ini 5 Poin Penting dalam Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022

Sebelumnya, banyak yang menduga jika perbuatan penembakan atas kucing tersebut di latar belangi karena kebencian terhadap kucing.

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara.

Sebelumnya, sebuah video kekerasan pada hewan yang terjadi di Bandung menjadi perhatian banyak pasang mata terutama mereka yang mencintai kucing.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Head To Head PSIS Semarang vs Persik Kediri, Liga 1 Kamis 18 Agustus 2022

Video yang memperlihatkan kucing tergeletak bersimbah darah tersebut diunggah melalui akun @txtdaribandung di Twitter pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Kemudian ramai hujatan netizen yang mengomentari video tersebut.

"Heh astagfirullah, nangis aing kucing juga mahluk hidup. Saenakna we nembak, dasar pembunuh!" ujar Yeepyip

Atas perbuatannya, pelaku penembakan kucing tersebut akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X