Update! Info Terbaru Isi SKB 3 Menteri Tahun 2022 Tentang Libur 1 Muharram 2022? Yuk Simak

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 19:35 WIB
Tahun Baru Islam 2022 1 Muharram 1444 H  (sumber: twibbonize.com)
Tahun Baru Islam 2022 1 Muharram 1444 H (sumber: twibbonize.com)

KLIKAKTUAL.COM - Berikut ini kami informasikan tentang hari libur nasional terbaru 1 Muharram 2022.

Pemerintah mengeluarkan aturan berisi SKB tiga menteri terkait penetapan hari libur nasional terbaru 2022, khususnya libur 1 Muharram 2022.

Perlu diketahui bahwasanya 1 Muharram 2022 ini menjadi hari libur pertama di tahun 1444 H sesuai penanggalan Islam.

Baca Juga: Link Nonton Link: Eat Love Kill Episode 16, Tamat Malam Ini

Menurut informasi juga bahwa di tahun sebelumnya awal tahun hijriyah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, dan juga libur 1 Muharram 2022.

Ketika kita mengingat kembali dari sejarah, bahwa tanggal 1 Muharram adalah tanggal di mana peringatan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah 622 Masehi.

Maka sejak itulah ditetapkan bahwa 1 Muharram merupakan awal baru hijriyah di dalam kalender islam.

Baca Juga: Tamat, Spoiler Drama Link: Eat Love Kill Episode 16 : Akankah Misteri Keberadaan Adik Gyehoon Terungkap?

Selanjutnya bagaimana dengan libur 1 Muharram di tahun 2022, menurut keterangan dari SKB tiga menteri 2022, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan juga Menteri PAN RB, ada beberapa perubahan terkait hari libur nasional 2022.

Yuk kita simak tentang perubahan SKB tiga menteri tersebut, terkait cuti bersama dan juga hari libur nasional. Barangkali ada perubahan mengenai libur 1 Muharram 2022 ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PAN-RB, bahwa terdapat sedikit perubahan.

Baca Juga: Jadi Polemik, Baim Wong Akan Lepaskan Citayam Fashion Week

Kemudian isi dari SKB tiga menteri itu mencakup pada libur dan cuti bersama untuk hari raya idhul fitri.

Namun untuk hari libur 1 Muharram 1444 H, tetap dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni sejak SKB tiga menteri itu dirilis pada 7 April 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X