Daftar 35 Aplikasi Populer di Indonesia yang Lolos dari Pemblokiran PSE Kominfo

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi medsos (Dok Kemenkominfo)
Ilustrasi medsos (Dok Kemenkominfo)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran platform aplikasi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo resmi ditutup pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Tercatat setidaknya ada 207 aplikasi digital asing dan 8.016 platform elektronik lokal yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.

Dari jumlah diatas, ada 35 aplikasi populer yang sering digunakan di Indonesia seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Twitter yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.

Tetapi masih ada beberapa aplikasi yang belum mendaftarkan diri hingga pendaftaran PSE ditutup Rabu (20/07) kemarin, diantaranya adalah YouTube dan Google.

Baca Juga: Kominfo Beri Sanksi Tegas Bagi Platform Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE, Begini Penjelasannya

Platform aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke PSE terancam mendapat sanksi pemblokiran akses terhadap sistem elektronik.

Sanksi tersebut diperuntukkan untuk platform aplikasi elektronik yang belum terdaftar hingga waktu yang sudah ditentukan Kominfo.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Belum Terdaftar PSE, dari Gmail hingga YouTube, akan Diblokir Kominfo?

Adapun daftar 35 aplikasi populer di Indonesia yang lolos dari pemblokiran PSE Kominfo adalah:

1. Zoom
2. Line
3. PUBG
4. Facebook
5. Instagram
6. We TV
7. Tinder
8. Twitter
9. Webtoon
10. Valorant
11. WhatsApp
12 Telegram
13. Netflix
14. Discord
15. Mobile Legends
16. Spotify
17. TikTok
18. Linktree

Baca Juga: Shahid Kapoor Bekerja Sama dengan Dinesh Vijan di Film Romantis


19. Change.org
20. Shopee
21. Lazada
22. Tokopedia
23. Bukalapak
24. Traveloka
25. Gojek
26. Grab
27. Tiket.com
28. Free Fire
29. MiChat
30. Gopay
31. OVO
32. iCloud
33. Zalora
34. Blibli.com
35. Noice

Itu tadi daftar 35 aplikasi populer di Indonesia yang lolos dari pemblokiran PSE Kominfo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X