Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 20:00 WIB
Trisno Tahanuji selaku Kanit IV Polda Banten /foto devisi humas pjmnews.
Trisno Tahanuji selaku Kanit IV Polda Banten /foto devisi humas pjmnews.

Atas perbuatanya itu, kedua tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X