KLIKAKTUAL.COM - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan pengungkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan LPG.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah dengan cara memindahkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi.
Kejadian tersebut pada hari Selasa 21 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Menurut informasi bahwa perbuatan tersebut di lakukan oleh dua orang tersangka, dimana dalam hal itu tim penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka.
Tersangka itu berinisial MU berusia 43 tahun laki laki, dan merupakan salah satu warga Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Sedangkan satu orang tersangka laginya berinisial TK laki-laki masih dalam proses pencarian orang (DPO). Selanjutnya Trisno Tahanuji selaku Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menjelaskan peran dari kedua pelaku tersebut.
"Dalam melakukan aksinya Kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43)," jelasnya pada hari Jum'at 15 Juli 2022.
Menurut Trisno bahwa Dari hasil penyidikan Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 Kg subsidi kemudian pelaku memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kg.
"Dimana pelaku meletakan gas 3 Kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya, " ucap Trisno.
Dalam kesempatan itu, Trisno menambahkan bahwa tersangka diketahui membeli gas 3 Kg dari warung atau pangkalan kemudian ia mengisi tabung gas 12 Kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.
"Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga 18 ribu per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.000 per tabung," ujarnya.
"Sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg per tabungnya mendapatkan keuntungan sebesar 73 ribu, " sambungnya.
Kemudian hasil dari penyidikan bahwa praktek penyuntikan gas subsidi ini menurut informasi sudah berjalan sekitar 2 bulan.
Dimana Gas elpiji 12 Kg hasil penyuntikan tersebut kemudia dipasarkan oleh Tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan Sebagiannya dijual oleh MU ke Rumah Makan.