"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman pada hari Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga: Gopi Diusir dari Rumah? Ini Alur Cerita Serial Gopi yang Tayang di ANTV
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya.
Baca Juga: Bali United Tak Persoalkan Jadwal Main Malam Hari, Hormati Keputusan Operator Liga dan PSSI
Habiburokhman juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, pihak MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," tegasnya. ***