Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi Terkait  Dugaan Pencabulan, Simak Penjelasan Polisi dan MKD

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 17:07 WIB
Ilustrasi dugaan aksi pencabulan oknum anggota DPR/pixabay.com/Tumisu
Ilustrasi dugaan aksi pencabulan oknum anggota DPR/pixabay.com/Tumisu

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman pada hari Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Gopi Diusir dari Rumah? Ini Alur Cerita Serial Gopi yang Tayang di ANTV

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. 

"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya. 

Baca Juga: Bali United Tak Persoalkan Jadwal Main Malam Hari, Hormati Keputusan Operator Liga dan PSSI

Habiburokhman juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, pihak MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI. 

"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," tegasnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X