BELUM lama ini dikabarkan bahwa anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan.
Menurut informasi bahwa dugaan pencabulan itu dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Kemudian pihak Bereskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pegawai Es Teh Indonesia Kini Menjadi Pegawai BUMN
Anggota DPR berinisial DK itu disangkakan telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Selanjutnya dalam kasus tersebut, bahwa anggota DPR berinisial DK itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya mengatakan bahwa laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 15 Juli 2022 : Bahagia adalah Kunci dari Kesehatan
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah.
Kemudian dalam laporan itu, DK telah melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sehingga dalam hal itu, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Link Daftar Beasiswa Universitas Al Azhar Mesir bagi Kader Muda NU, Segera Daftar Kuota Terbatas
Tak hanya di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR juga menanggapi terkait beredarnya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK yang tengah diusut Bareskrim Polri.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa jika terbukti kasus dugaan pencabulan itu benar adanya, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.