Pengguna Sepeda Motor Belum Kena Syarat Pembelian BBM dengan MyPertamina

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 21:37 WIB
ilustrasi SPBU (ayopontianak.com/dok. PT Pertamina Patra Niaga)
ilustrasi SPBU (ayopontianak.com/dok. PT Pertamina Patra Niaga)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pertamina menerapkan skema baru penjualan BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan MyPertamina.

Penggunaan MyPertamina ini dilakukan agar subsidi BBM bisa tepat sasaran.

Namun penggunaan MyPertamina ini hanya diterapkan di 11 wilayah.

Bagaimana dengan nasib pengguna sepeda motor?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 30 Juni 2022 : Stres Berkepanjangan Pengaruh pada Kesehatan

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting menyebutkan jika aturan ini tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor.

Sebagai informasi bahwasanya pendaftaran registrasi dan nomor kendaraan tidak harus melalui aplikasi MyPertamina, akan tetapi bisa juga melalui website
subsiditepat.mypertamina.id.

Bagi pengendara roda empat, seperti mobil, diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu sebelum membeli BBM.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Kamis, 30 Juni 2022 : Lapor Pak! Pukul 21.30

Pendaftaran tersebut memiliki batas waktu. Sehingga jika pengendara yang telat mendaftar, mereka tidak bisa membeli BBM bersubsidi.

Contoh, jika pengendara mobil belum mendaftar, dan ingin membeli jenis pertalite, maka akan diarahkan langsung untuk membeli pertamax.

"Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax," ungkap Irto.

Menurut informasi dari berbagai sumber, rencana itu akan segera di mulai di beberapa kota atau kabupaten yang tersebar di lima provinsi, diantara adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Baca Juga: Daftar 11 Wilayah yang Wajib Gunakan MyPertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X