Pengumuman ini menyeret aplikasi digital yang digunakan masyarakat Indonesia, yaitu Google, Meta (Facebook, Whatsapp, dan Instagram), Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran hingga tanggal 23 Juni 2022 kemarin.
Kominfo mengimbau supaya aplikasi tersebut segera mengajukan pendaftaran sesuai prosedur.
Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 19, Rabu 29 Juni 2022
Warganet pun memberi tanggapan setelah mendengar informasi terkait pemblokiran beberapa aplikasi.
Warganet bingung harus pakai aplikasi apa jika hal ini terjadi.
“Kalau gak ada Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter, Telegram, Zoom, kita mau pakai apa? Mau pakai SMS lagi? Atau Line? Terus aku cari informasi di mana nanti? YouTube juga biasanya jadi lebih gampang belajar. Kalau Netflix lumayan buat hiburan,” tulis salah satu akun pengguna Twitter dengan nama @rotizenn dalam cuitannya.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Kominfo, PSE diberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 dan jika tidak dilakukan, maka aplikasi terancam diblokir.***