KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan pengumuman bahwa aplikasi digital dan media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga Netflix akan diblokir di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran aplikasi digital dan media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga Netflix sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tertanggal 14 Juni 2022.
Oleh karena itu, pemblokiran aplikasi digital dan media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga Netflix sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT Bhayangkara Ke 76, Berisi Harapan Agar Polri Profesional
Seperti diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah perusahaan penyedia internet dan aplikasi-aplikasi digital.
Sistem informasi adalah kemampuan layanan dan aplikasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE Lingkup Privat tidak mencakup perusahaan lokal, tetapi perusahaan asing dan jasanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Series Malaysia Melur Untuk Firdaus Viral di Indonesia
Dedy Permadi mengatakan pendaftaran dilakukan supaya pihak yang berwenang dapat mendata dan mengawasi PSE yang ke Indonesia.
“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pencatatan dan lainnya,” tuturnya saat menyampaikan pengumuman tersebut.
Pendaftaran PSE telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
PSE wajib untuk daftarkan diri lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach atau bisa disingkat dengan OSS RBA.
Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 19 Tayang Rabu 29 Juni 2022
Adanya pendaftaran perusahaan asing dan lokal jika suatu hari terbukti melanggar hukum bisa dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga data dan ruang digital Indonesia aman.