Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Melalui Medsos

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 17:46 WIB
Jajaran Polresta Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian HP (Dok Bidhumas Polda Banten)
Jajaran Polresta Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian HP (Dok Bidhumas Polda Banten)

Akhirnya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pelaku tersebut akhirnya di tangkap.

Menurut pengakuan pelaku, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X