Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Final Liga Champions: Prof Quraish Shihab Dukung Real Madrid, Gus Mus Jagokan Liverpool
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tidak hanya gaji pokok yang diperoleh, PNS juga mendapat tunjangan. Tunjangan yang diperoleh adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja (tukin), merupakan tunjangan terbesar namun setiap kelas tunjangannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi. Tunjangan paling besar ada di instansi pemerintah pusat didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jika pemda tukin tertinggi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tukin paling tinggi diperoleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000, dan terendah dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini besarnya 5 persen dari gaji pokok. Jika suami-istri anggota PNS maka tunjangan hanya diberikan salah satu orang saja tetapi acuannya dilihat dari gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, Selama anak dibawah 18 tahun dan belum menikah serta belum punya penghasilan maka setiap anak dapat tunjangan diperoleh 2 persen dari gaji pokok tetapi hanya bisa tiga anak.