Disebut Kecil, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

photo author
- Minggu, 29 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

Lalu gaji PNS golongan III dari lulusan S1-S3 itu berbeda. Golongan IIIa berada di antara Rp2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di golongan IIId di antara Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.

Di bawah ini adalah rincian gaji PNS menurut PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, Kamera Bagus dan Canggih

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, Kamera Bagus dan Canggih

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X