Link Pendaftaran, Jadwal dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis dari Jasa Raharja, Kuota 20 Ribu

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran 2022 (/Pixabay/ User1485437873)
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran 2022 (/Pixabay/ User1485437873)

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 11 April 2022: Saksikan Live Festival Ramadhan 2022

- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

- Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Syarat penunjang data untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG, PNG) adalah:

- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

- STNK dan Pajak Sepeda Motor yang masih berlaku.
.
- Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

- Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Baca Juga: Kapan BSU Cair? Cek Jadwal Pencarian Bantuan Subsidi Gaji di Kemnaker.go.id

Syarat ketika keberangkatan

- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X