Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 11 April 2022: Saksikan Live Festival Ramadhan 2022
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
- Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
Syarat penunjang data untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG, PNG) adalah:
- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.
- STNK dan Pajak Sepeda Motor yang masih berlaku.
.
- Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
- Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
Baca Juga: Kapan BSU Cair? Cek Jadwal Pencarian Bantuan Subsidi Gaji di Kemnaker.go.id
Syarat ketika keberangkatan
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. *