3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Diperingati Tanggal 17 Maret, Ini Sejarah PPNI dan Hari Perawat Nasional
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar kartu prakerja gelombang 24 :
Kunjungi www.prakerja.go.id lalu ikuti proses berikut:
1. Buat akun kartu prakerja.
2. Masukkan email.
3. Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 16 Maret 2022 : Cobalah Berpikir Positif
4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Gabung gelombang dengan cara klik menu "Gabung Gelombang" pada dasboard kartu prakerja anda.
6. Klik pernyataan persetujuan, kemudian dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 24.
Setelah semua proses pendaftaran sudah dilakukan semua, anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi kartu prakerja gelombang 24.