Diperingati Tanggal 17 Maret, Ini Sejarah PPNI dan Hari Perawat Nasional

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi Perawat. (Pixabay.com/aangq26)
Ilustrasi Perawat. (Pixabay.com/aangq26)

JAKARTA, Klikaktual.com - Tanggal 17 Maret diperingati sebagai Hari Perawat Nasional.

Hari Perawat ditetapkan bersamaan dengan hari terbentuknya organisasi profesi perawat yaitu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) pada tanggal 17 Maret 1974.

Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya. Sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit.

Ketika itu terdapat beberapa organisasi di antaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI) serta Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Baca Juga: Promo Indomaret Cooking Corner 16 Maret 2022 : Kraft Keju Kurang dari Rp10 Ribu

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantaranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI. Di antaranya hadir Ojo Radiat, HB Barnas dan Drs Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan sidang.

Dari pertemuan itu, mereka sepakat untuk membangun organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional.

Pengabungan organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl Prof Ejkman Bandung No 34 Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Promo Indomaret Cooking Corner 16 Maret 2022 : Kraft Keju Kurang dari Rp10 Ribu

Sejak saat itu, tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Setelah itu dibentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.

PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Itu tadi sejarah singkat mengenai Hari Perawat Nasional dan PPNI. Semoga bermanfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X