Heboh Arab Saudi Bangun Kakbah Metaverse, MUI: Haji Itu Tidak Dalam Angan-angan

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 17:37 WIB
Ilustrasi Ka'bah Metaverse. (Pixabay/Gulzer)
Ilustrasi Ka'bah Metaverse. (Pixabay/Gulzer)

PIHAK Arab Saudi membangun Kakbah Metaverse. Di mana memungkinkan seseorang melakukan aktivitas di dunia maya sama seperti di dunia nyata.

Artinya, dengan cara itu, umat muslim dapat mengunjungi Kakbah secara virtual dengan hadirnya Kakbah Metaverse itu.

Inilah yang langsung jadi perdebatan. Apakah Kakbah Metaverse itu bisa untuk haji?

Baca Juga: Hukum Sujud di Luar Sholat, Apa Boleh tanpa Wudhu? Apa Harus Hadap Kiblat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dalam beberapa laporan internasional disebutkan bahwa langkah Arab Saudi menghadirkan Kakbah Metaverse ditentang Lembaga Presidensi Urusan Keagamaan Turki (Diyanet).

Di mana Diyanet menegaskan bahwa kunjungan virtual ke Kakbah Metaverse tidak bisa disebut sebagai haji sesungguhnya.

Dari dalam negeri, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh juga sudah memberikan penjelasan soal Kakbah Metaverse.

Baca Juga: Catat Lima Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran dan Hadits

Asrorun Niam Sholeh yang juga Katib PBNU itu mengatakan bahwa ibadah haji harus dilakukan secara fisik. Artinya, tidak bisa dilakukan secara virtual dengan adanya Kakbah Metaverse tersebut.

Dia menegaskan ibadah haji harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah diberikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Masih kata Asrorun Niam Sholeh, ibadah haji memiliki keterkaitan dengan tempat dan waktu seperti tawaf mengelilingi Kakbah sebanyak 7 putaran.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh/Istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh/Istimewa

“Tidak bisa (ibadah haji) dalam angan-angan atau mengelilingi gambar ka'bah, atau replika ka'bah," kata Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari NU Online pada Selasa 8 Februari 2022.

Sebelumnya, dilansir Middle East Eye, proyek Kerajaan Arab Saudi yang dimulai pada penghujung Desember 2021 ini bernama Virtual Black Stone Initiative. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X