Karena itu, lanjut Matnoer, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.
Matnoer juga menyoroti penyusunan naskah akademik tentang pembangunan ibu kota negara baru yang dianggap tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon 5 Februari 2022, Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan di Siang Hari
Lokasi yang dipilih, sambungnya, berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara.
Tercatat, ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur," tukasnya.
Sementara itu, sejak petisi diunggah Jumat (4/2/2022) hingga Sabtu (5/2/2022) pukul 09.15 WIB, sudah 3.500 lebih pendukung tanda tangan petisi ini. Hingga berita ini ditulis dukung terus berjalan hingga sampai 5.000 tanda tangan. *