ADA kehebohan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia tak terima ada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Tak hanya mengkritik Kajati yang bicara dengan Bahasa Sunda dalam rapat, Arteria Dahlan meminta Kajati itu dipecat.
Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dengan alasan dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.
Baca Juga: Sejarah Baru: Ibu Kota Negara yang Baru adalah DKI Nusantara
Selidik punya selidik, Arteria Dahlan menyampaikan itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
"Ada Kajati dalam rapat dalam raker ngomong pakai bahasa Sunda, ganti pak itu," ujar Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mengatakan seharusnya dalam rapat menggunakan Bahasa Indonesia. Alasannya karena Kajati itu adalah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Nah Lho, Mulai 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Tjahjo Kumolo
Dengan alasan itulah Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung untuk menindak tegas Kajati tersebut.
Walupun demikian, Arteria Dahlan tidak secara spesifik menyebutkan nama Kajati yang dimaksud.
"Kita ini Indonesia pak, orang takut kalau ngomong pakai Bahasa Sunda, ntar orang takut ngomong apa. Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," tandas Arteria Dahlan. ***
Artikel Terkait
Anggota DPR Kesal Interupsinya Tak Digubris Puan saat Pengesahan Panglima TNI: Gimana Mau Jadi Capres?
Anggota DPR Fraksi PKS Singgung Puan : Gimana Mau Jadi Capres?
Anggota DPR RI Tertua Abdul Wahab Meninggal Dunia
DPR Tegaskan Maraknya Rokok Ilegal sebagai Dampak Kenaikan Cukai
Ramai soal Karantina Mandiri, Kepala BNPB Sebut Pejabat, Menteri, atau Juga DPR Dapat Pengecualian