Ferdinand Hutahaean Masih Bisa Lakukan Perlawanan, Polisi Persilakan Jika Mau Ditempuh

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 13:15 WIB
Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka sekaligus ditahan polisi. (Instagram @ferdinan_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka sekaligus ditahan polisi. (Instagram @ferdinan_hutahaean)

PEGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean sudah resmi ditahan pihak kepolisian. Ferdinand Hutahaean ditahan polisi sejak Senin malam 10 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean kini mendekam di Rutan Mabes Polri. Tapi sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean masih bisa melakukan perlawanan. Yakni punya hak untuk melakukan praperadilan.

Dan, penyidik Bareskrim Polri mempersilakan jika mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean itu ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Memang Layak Ditahan, Tak Bisa Bantah Hasil Tim Dokter

Seperti dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Itu semua (praperadilan) hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Januari 2022.

Polri sendiri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Liga 1: Ini Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Mulai 11 Januari 2022 sampai 14 Januari 2022

Pertama, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri. 

Kedua, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," beber Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Layanan Umrah Kembali Dibuka, BIJB Siap Layani Penerbangan Jamaah

Ferdinand Hutahaean sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dari pasal-pasal tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun penjara," tandas Ahmad Ramadhan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X