PEGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean sudah resmi ditahan pihak kepolisian. Ferdinand Hutahaean ditahan polisi sejak Senin malam 10 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean kini mendekam di Rutan Mabes Polri. Tapi sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean masih bisa melakukan perlawanan. Yakni punya hak untuk melakukan praperadilan.
Dan, penyidik Bareskrim Polri mempersilakan jika mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean itu ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Memang Layak Ditahan, Tak Bisa Bantah Hasil Tim Dokter
Seperti dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka.
"Itu semua (praperadilan) hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Januari 2022.
Polri sendiri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Liga 1: Ini Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Mulai 11 Januari 2022 sampai 14 Januari 2022
Pertama, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri.
Kedua, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," beber Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Layanan Umrah Kembali Dibuka, BIJB Siap Layani Penerbangan Jamaah
Ferdinand Hutahaean sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari pasal-pasal tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun penjara," tandas Ahmad Ramadhan. ***
Artikel Terkait
Polri Usut Ferdinand Hutahaean Terkait Konten SARA, Barang Bukti Ini Sudah Ada di Tangan Penyidik
Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Mulai Periksa Lima Orang Saksi
Cuitan Ferdinand Hutahaean Itu Merendahkan Allah, Jangan Samakan dengan Pernyataan Gus Dur
Diperiksa Polisi Hari ini, Ferdinand Hutahaean : Saya Akan Jelaskan Semua Supaya Tidak Ada Fitnah
Datang Pemeriksaan, Ini Barang Bukti yang Dibawa Ferdinand Hutahaean