Pada laporan itu, Ferdinand Hutahaean disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2. ***
Artikel Terkait
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Hakim, Ferdinand: Alhamdulillah
Usul Nadiem Di-Reshuffle, Ferdinand: Dia Itu Mahluk yang Hidup di Langit
Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya Terkait Cuitan "Eks Menteri Sebodoh Ini"
Gegara Dinilai Hina Islam, Tagar Tangkap Ferdinand Trending, Warganet: Halal Darahnya
Ferdinand Hutahean Hina Islam, Habib Nabiel: Tolong Orang Ini Segera Ditangkap
Dinilai melakukan Penistaan Agama, MUI Minta Ferdinand Segera Minta Maaf