JAKARTA, Klikaktual.com- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Sihab, Selasa (6/4/2021). Atas putusan itu, kata Ferdinand, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
“Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi Rizieq Sihab dan penasehat hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan,” tulis Ferdinand di akun Twitternya @ferdinanHaean3, Selasa (6/4/2021).
Ferdinand pun menyatakan bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” tandas Ferdinand.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan. “Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Suparman.
Majelis hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Sihab dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Senin 12 April 2021. (rdp)