3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen di atas wajib dimiliki. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. ***
Artikel Terkait
Plat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip, Jangan Coba-coba Manipulasi Data, Pasti Ketahuan dan Ditindak!