Blokir STNK Secara Online Ternyata Mudah, Aman dari Pajak Progresif, Simak Cara dan Syarat-syaratnya

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi STNK. (ADE BAYU INDRA/PR.)
Ilustrasi STNK. (ADE BAYU INDRA/PR.)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Dokumen di atas wajib dimiliki. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X