Blokir STNK Secara Online Ternyata Mudah, Aman dari Pajak Progresif, Simak Cara dan Syarat-syaratnya

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi STNK. (ADE BAYU INDRA/PR.)
Ilustrasi STNK. (ADE BAYU INDRA/PR.)

CARA blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor sangat mudah. Tentu dengan cara online.

Upaya blokir STNK ini tentu dilakukan ketika kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. Nah, blokir STNK ini dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

Sebenarnya bisa dilakukan dengan datang ke Samsat terdekat. Tapi, juga akan sangat mudah dengan cara online.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah, Ada Rekaman Suaranya, Polisi Langsung Gerak

Misalnya untuk proses di wilayah Jakarta, sebagaimana diunggah di akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.

Di situ disebutkan bahwa proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual atau yang sudah pindah tangan bisa melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Perhatikan, pertama harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. 

Baca Juga: Manchester United Semakin Tertinggal Jauh dari Manchester City, Cek Faktanya di Klasemen Liga Inggris 2022

Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi. Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. 

Sedikit informasi, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Dan lengkapi syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X