CARA blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor sangat mudah. Tentu dengan cara online.
Upaya blokir STNK ini tentu dilakukan ketika kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. Nah, blokir STNK ini dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.
Sebenarnya bisa dilakukan dengan datang ke Samsat terdekat. Tapi, juga akan sangat mudah dengan cara online.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah, Ada Rekaman Suaranya, Polisi Langsung Gerak
Misalnya untuk proses di wilayah Jakarta, sebagaimana diunggah di akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.
Di situ disebutkan bahwa proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual atau yang sudah pindah tangan bisa melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Perhatikan, pertama harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.
Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi. Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.
Sedikit informasi, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Setelah itu, bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.
Dan lengkapi syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
Artikel Terkait
Plat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip, Jangan Coba-coba Manipulasi Data, Pasti Ketahuan dan Ditindak!