BANDUNG, Klikaktual.com- Penyidik Polda Jawa Barat menjadikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sekaligus ditahan. Habib Bahar ditahan sejak Senin malam 3 Januari 2022.
Setelah diperiksa sejak Senin siang 3 Januari 2022, malam harinya Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Habib Bahar dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun. Pasal berlapis untuk Habib Bahar antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman membenarkan penahanan atas Habib Bahar.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Arief Rachman kepada media di Mapolda Jabar pada Senin malam 3 Januari 2022.
Baca Juga: Alami Perubahan, Ini Jadwal Baru SEA Games 2022
Dan, ada tiga alasan subjektif mengapa Habib Bahar harus ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Alasan subjektif yakni dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Arief Rachman.
Sebagai informasi, Habib Bahar diprosea terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. ***
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Proses Habib Bahar dan Eggi Sudjana, Ada Bukti Rekam Jejak Digital
Unggah Video Habib Bahar, Denny Siregar: Sebenarnya yang Bikin Wibawa Polisi Runtuh Ya Polisi Sendiri
Habib Bahar Ditahan Polda Jawa Barat
Polisi Jerat Habib Bahar dengan 7 Pasal Sekaligus, Terancam Lima Tahun Penjara