Kafe Boleh Gelar Nobar Final Piala AFF, Catat Aturannya

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 11:54 WIB
Final Piala AFF mempertemukan Indonesia dan Thailand  (Blitsnews.com / ari arjuno)
Final Piala AFF mempertemukan Indonesia dan Thailand (Blitsnews.com / ari arjuno)

JAKARTA, Klikaktual.com - Indonesia sukses lolos ke babak final Piala AFF.

Akan berhadapan dengan Thailand, Rabu 29 Desember 2021, babak final Piala AFF sudah ditunggu oleh penggemar sepak bola Indonesia.

Tidak sedikit tempat yang berencana untuk menggelar nonton bareng final Piala AFF.

Namun karena masih pandemi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bagi pihak yang ingin mengadakan nonton bareng.

Baca Juga: Waduh, Satu Pasien Omicron Lolos Karantina, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya mngizinkan para pemilik kafe untuk menggelar kegiatan nonton bareng.

Meski begitu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta agar penyelenggaraan nobar Final AFF 2020 berjalan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah soal kapasitas. Dimana kapasitas maksimal adalah 50 persen.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Sang Istri: Pak Jokowi Tolong Tegakkan Hukum

Ketentuan kedua, pemilik kafe harus arus menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini diperlukan agar tiap pengunjung yang hadir dapat dipastikan dalam kondisi sehat dan telah menerima vaksin Covid-19.

"Aplikasi Peduli Lindungi juga harus dimiliki setiap tempat penyelenggaraan nobar," terangnya.

Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut, Zulpan menyebutkan pihaknya akan menyiapkan sanksi lebih lanjut.

Baca Juga: RANS Cilegon Dipastikan Promosi ke Liga 1 Setelah Kalahkan PSIM Yogyakarta, Raffi Ahmad : Terimakasih Ya Allah

"Kalau lebih dari kapasitas 50 persen, akan disanksi, bisa ditutup nanti itu izin usahanya atau kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X