Dokter Richard Lee Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Sang Istri: Pak Jokowi Tolong Tegakkan Hukum

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 11:02 WIB
Richard Lee ditahan terkait kasus akses ilegal. (Instagram/ dr.richard_lee)
Richard Lee ditahan terkait kasus akses ilegal. (Instagram/ dr.richard_lee)

JAKARTA, Klikaktual.com - Dokter Richard Lee ditangkap polisi pada Senin, 27 Desember 2021.

Dokter Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.

Penangkapan Dokter Richard Lee diduga karena adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun instagram miliknya.

Istri Dokter Richard Lee, Reni Effendi pun mengungkapkan kegelisahannya pasca penangkapan suaminya.

Baca Juga: RANS Cilegon Dipastikan Promosi ke Liga 1 Setelah Kalahkan PSIM Yogyakarta, Raffi Ahmad : Terimakasih Ya Allah

Melalui akun instagramnya, Reni Effendi menangis dan tidak tidak terima suaminya ditahan.

"Jujur saya enggak mau viral kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong pak Jokowi pak Kapolri tolong tegakkan hukum ini," katanya dalam akun Instagram @renieffendi24.

Reni menyebut suaminya tidak bersalah. Ia justru heran dan mempertanyakan alasan polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dengan pasal 30 ayat 1 dan ancaman 8 tahun penjara.

Reni mengatakan suaminya tidak melakukan ilegal akses karena mengunggah konten di akun miliknya sendiri.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Desember 2021 : Elsa Rela Tinggalkan Keisya dan Kabur dengan Iqbal, Ricky Marah Besar

"Saya enggak tahu suami saya salahnya dimana, jelas-jelas suami saya upload di akun miliknya sendiri bukan upload dimana-mana, tapi hukumannya 8 tahun penjara," tuturnya sambil menangis.

Reni mengaku tidak terima jika Richard Lee dipenjara atas kasus yang sebenarnya tidak dilakukan sang suami.

"Saya gak rela suami saya dipenjara gara-gara hal itu, tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negeri ini," ucap Reni sambil menangis.

Saat ini, akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X