Publik Kecam Tiga Oknum TNI AD yang Tewaskan Handi-Salsabila dan Dibuang di Banyumas: Kok Tega Banget!

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:31 WIB
Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak mobil di Nagreg. Pelaku dari peristiwa itu ternyata oknum TNI AD. (/youtube.com/dudih yudiswara)
Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak mobil di Nagreg. Pelaku dari peristiwa itu ternyata oknum TNI AD. (/youtube.com/dudih yudiswara)

PERISTIWA kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kasus ini menjadi sorotan karena korban justru dibuang di Sungai Serayu Banyumas Jawa Tengah.

Setelah proses pendalaman, ternyata pelaku dari peristiwa itu merupakan tiga oknum anggota TNI AD. Ketiganya sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Pertama, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka). Kolonel Infanteri P ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga: Jelang Leg Kedua Piala AFF, Ini 4 Pemain Singapura yang Diwaspadai Shin Tae Yong

Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dan ketiga adalah Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ketiga nama di atas diketahui publik setelah keluarnya rilis resmi yang disampaikan Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. Rilis resmi itu salah satunya diunggah di Facebook Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Gus Yahya, Mantan Ketua HMI Cabang Jogjakarta Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Pantauan Klikaktual.com, publik atau netizen mengecam ketiga pelaku itu. Netizen tak menyangka peristiwa keji itu justru dilakukan aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat.

Ya, mayoritas netizen mengecam aksi keji itu. Bahkan banyak yang tak habis pikir karena salah satu di antara tiga oknum TNI AD berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sendiri telah menginstruksikan penyidik internal untuk menambahkan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Baca Juga: Momen Keteladanan di Arena Muktamar NU: Gus Yahya Berjalan ke Kiai Said dan Cium Tangan

Selain pemecatan, ketiganya juga dijerat pasal pidana. Antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X