Selama 2021 KPK Tangkap 109 Koruptor, Selamatkan Uang Negara Rp46,5 Triliun!

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 17:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/Istimewa.
Ketua KPK Firli Bahuri/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Selama 2021 KPK menangkap 109 koruptor. Dari jumlah itu, KPK berhasil menyelematkan keuangan negara hingga Rp46,5 triliun.

Data itu seperti disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia mengklaim intitusinya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun sepanjang tahun 2021.

Menurut Firli Bahuri, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi. 

Baca Juga: Momentum 9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, 44 Pegawai Eks KPK Dilantik Jadi ASN Polri

Firli Bahuri menyebutkan bahwa sepanjang 2021 KPK telah menahan dan menangkap 109 pelaku korupsi.

"KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021," kata Firli Bahuri, Rabu 8 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.

"Kita tidak pernah lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," sambung Firli Bahuri.

Baca Juga: 12 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial

Firli Bahuri menambahkan, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan rampasan para koruptor mencapai Rp2,6 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Firli Bahuri juga memaparkan penyebab korupsi yang masih kerap terjadi di Indonesia. Dia menilai korupsi terjadi karena ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.

Padahal, lanjut Firli Bahuri, negara sudah memiliki regulasi dan undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi nasional pencegahan korupsi. 

Dia pun mengajak semua pihak turut memberantas korupsi. "Kita berharap pada suatu saat tidak ada lagi korupsi, mari kita berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri, membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tukas Firli Bahuri. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X