CIREBON, Klikaktual.com- Kantor Pabrik Gula (PG) Rajawali II yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, digeledah Satgas Pemberantasan Korupsi Kejati Jabar.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/11/2021) itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi penjualan gula. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar.
Proses penggeledahan sendiri dilakukan mulai pukul 10.00 dan baru tuntas sekitar pukul 19.00. Hasilnya, puluhan dokumen dan satu unit PC diangkut Satgas Pemberantasan Korupsi Kejati Jabar.
Baca Juga: DPR Tegaskan Maraknya Rokok Ilegal sebagai Dampak Kenaikan Cukai
"Ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan PT PG Rajawali II Cirebon," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan resmi kepada media.
Dikatakan Dodi, dalam penggeledahan tersebut penyidik mendapati beberapa dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020.
Dodi mengatakan dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November hingga Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran delivery order (DO) gula di PT PG Rajawali II.
Baca Juga: Mau Jadi Ahli di Satu Bidang? Kuasai 3 Hal Ini
Dari kasus tersebut, sebanyak 3 lembar cek kosong berisi keterangan pengeluaran DO gula. Artinya, telah terjadi penyimpangan dalam transaksi gula.
Akibatnya negara alami kerugian mencapai Rp50 miliar dari gula yang dikeluarkan sebanyak 5.000 ton oleh PG Rajawali II.
Dodi mengatakan proses penyidikan atas kasus di PG Rajawali II masih terus berjalan. Dari tahapan-tahapan yang sudah dijalankan, maka tak lama lagi akan ada penetapan tersangka. ***
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Kasus 35 Ton Gula Pasir Oplosan di Banyumas
Bentrok di Areal Pabrik Gula Jatitujuh, Dua Warga Majalengka Tewas