Korupsi Gula di PG Rajawali II Cirebon, Negara Rugi Rp50 Miliar, Ini Berkas-berkas yang Disita Kejati Jabar

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 12:50 WIB
Proses penggeledahan di kantor PG Rajawali II di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Foto: Dokumen Kejati Jabar.
Proses penggeledahan di kantor PG Rajawali II di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Foto: Dokumen Kejati Jabar.

CIREBON, Klikaktual.com- Kantor Pabrik Gula (PG) Rajawali II yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, digeledah Satgas Pemberantasan Korupsi Kejati Jabar.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/11/2021) itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi penjualan gula. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar.

Proses penggeledahan sendiri dilakukan mulai pukul 10.00 dan baru tuntas sekitar pukul 19.00. Hasilnya, puluhan dokumen dan satu unit PC diangkut Satgas Pemberantasan Korupsi Kejati Jabar.

Baca Juga: DPR Tegaskan Maraknya Rokok Ilegal sebagai Dampak Kenaikan Cukai

"Ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan PT PG Rajawali II Cirebon," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan resmi kepada media.

Dikatakan Dodi, dalam penggeledahan tersebut penyidik mendapati beberapa dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020. 

Dodi mengatakan dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November hingga Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran delivery order (DO) gula di PT PG Rajawali II. 

Baca Juga: Mau Jadi Ahli di Satu Bidang? Kuasai 3 Hal Ini

Dari kasus tersebut, sebanyak 3 lembar cek kosong berisi keterangan pengeluaran DO gula. Artinya, telah terjadi penyimpangan dalam transaksi gula.

Akibatnya negara alami kerugian mencapai Rp50 miliar dari gula yang dikeluarkan sebanyak 5.000 ton oleh PG Rajawali II.

Dodi mengatakan proses penyidikan atas kasus di PG Rajawali II masih terus berjalan. Dari tahapan-tahapan yang sudah dijalankan, maka tak lama lagi akan ada penetapan tersangka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X